Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak untuk membicarakan ketentuan pajak.
Ketua Umum PPGI, Harianto Widodo mengatakan rapat tersebut diikuti sejumlah perusahaan gadai baru dan membicarakan ketentuan pajak. "Intinya beberapa teman yang sedang memulai usahanya mempertanyakan bagaimana treatment terhadap perpajakannya," kata Harianto kepada Bisnis, Senin (5/3/2018).
Misalnya, ketentuan pajak bagi perusahaan pergadaian yang omzetnya belum mencapai batas minimum pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar. Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah tarif pajak akan dihitung 1% dari total omzet per tahun.
Namun demikian, Harianto mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan instrumen bisnis usaha perdagaian. Sebab, pada ketentuan soal perpajakan bagi badan usaha, perusahaan pergadaian tidak spesifik disebutkan.
"Padahal mungkin regulasinya harusnya sama dengan lembaga keuangan lainnya. Jadi benar-benar konsolidasi dan harmonisasi berbagai hal,"ujarnya.
Sementara itu Harianto menegaskan sosialisasi untuk menggaet anggota baru terus dilanjutkan, terutama dengan perusahaan pergadaian yang terdaftar di OJK.
PPGI diketahui baru resmi berdiri pada 24 Januari 2018 melalui surat No.S-5/D.05/2018. Sejauh ini asosiasi beranggotakan tiga perusahaan pergadaian, yakni PT Pegadaian (Persero), PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT HBD Gadai Nusantara.
Berdasarkan POJK No.31/2016 tentang usaha pergadaian, setiap usaha gadai wajib mengantongi izin dan menjadi anggota asosiasi.