Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah membebaskan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih gagal bayar dari kewajiban pengembalian dana desa berpotensi menimbulkan risiko berlapis bagi bank Himbara.
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan dari sisi risiko kredit, bank kehilangan mekanisme kontrol terhadap kualitas aset lantaran dana desa yang ditempatkan di bank digunakan sebagai talangan untuk menutup gagal bayar koperasi, bukan untuk tujuan produktif.
“Jika kegagalan koperasi bersifat sistemik akibat lemahnya tata kelola, bank Himbara dapat terpapar risiko meningkatnya kredit bermasalah (NPL) karena likuiditas dana desa yang ditempatkan di bank melemah,” ungkap Arianto kepada Bisnis, Senin (18/8/2025).
Dari sisi tata kelola, Arianto menilai kebijakan ini membuka celah moral hazard dan potensi penyalahgunaan dana desa. Dia mengatakan dana desa yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan masyarakat dapat ‘dialihkan’ untuk menambal kesalahan manajemen koperasi tanpa ada kewajiban pengembalian.
Menurutnya, hal ini tidak hanya mengurangi disiplin koperasi dalam mengelola pembiayaan, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas bank Himbara sebagai pengelola dana desa.
“Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mengikis fungsi dana desa sebagai buffer keuangan desa, menekan kinerja intermediasi bank Himbara, serta memperbesar eksposur reputasi dan compliance risk,” tuturnya.
Baca Juga
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut kebijakan ini berpotensi membahayakan likuiditas bank Himbara.
Untuk itu, Esther menilai bahwa Kopdes/Kel Merah Putih perlu dilengkapi dengan regulasi yang jelas agar tercipta ekosistem koperasi yang sehat.
“Seharusnya koperasi itu harus dilengkapi dengan set of rule ya, perangkat regulasi seperti perbankan, ya enggak serinci perbankan lah, tapi minimal itu jelas,” kata dia kepada Bisnis, Senin (18/8/2025).
Selain itu, dia menilai pengawasan Kopdes/Kel Merah Putih sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) tetapi juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, kata dia, program ini melibatkan bank Himbara, yang berada di bawah pengawasan OJK.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto menyebut bahwa Kopdes/Kel Merah Putih tak wajib mengembalikan dana desa kepada pemerintah desa, jika mengalami gagal bayar pinjaman dari Bank Himbara.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).