Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Kejaksaan Agung menyidik semua oknum yang terlibat dalam kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Bandung kepada PT Tirta Amarta Bottling.
“Oknum pejabat tinggi hingga level direksi harus disidik, bahkan kalau ditemukan perannya harus ditetapkan sebagai tersangka karena dari pihak Mandiri yang telah menjadi tersangka hanya tiga orang pada level manajer. Mereka cuma pengusul, bukan pemutus tentang kredit. Kami juga meminta agar pimpinan Tirta Amarta Bottling Roni Teddy segera disidang,” ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman kepada Bisnis, Senin (2/5/2018).
Pihaknya mencium informasi bahwa sebenarnya pihak Kejaksaan telah pula menetapkan tiga orang dari pihak Bank Mandiri yang berperan sebagai pemutus pemberian kredit sebagai tersangka. Akan tetapi, penahanan terhadap ketiga orang tersebut, menurutnya, masih misterius.
“Kejaksaan Agung nampaknya takut terjadi rush oleh nasabah. Ini ketakutan yang dibuat-buat. Penegakan hukum yang transparan dan adil justru menimbulkan kepercayaan dan malah mencegah rush,” urainya.
Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan surat Nomor. 08/TABco/VI/2015, Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas mencakup Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon Letter of Credit (LC) sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Dengan demikian, berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Antara lain, dana sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK ternyata digunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya, keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda raib.
Dalam perkara tersebut, jaksa sudah menetapkan Direktur TAB Rony Tedy sebagai tersangka. Rony adalah pemohon kredit berupa KMK, kredit investasi, deposito, dan LC PT TAB kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung pada 2015.