Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan total kerugian masyarakat akibat aktivitas jasa keuangan ilegal mencapai kisaran Rp120 triliun.
Semula, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut digitalisasi di sektor keuangan memberikan dampak positif seperti pengurangan biaya, kemudahan, hingga akses luas kepada masyarakat.
Hal tersebut dirinya sampaikan dalam acara peluncuran kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
“Tapi ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga. Bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan masyarakat kita,” katanya.
Lebih jauh, menurutnya bila berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, salah satu aspek yang sangat penting adalah melakukan pendalaman pasar. Kendati demikian, menurutnya bagaimana bisa mengharapkan partisipasi masyarakat bila uang mereka saja justru raib karena aktivitas jasa keuangan ilegal.
“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun,” ujar dia.
Baca Juga
Sebagai informasi, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah memblokir 1.840 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 29 Juli 2025. Dari angka tersebut, 1.556 di antaranya pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.
Adapun, jumlah pengaduan yang diterima Satgas Pasti mencapai 11.137 laporan. 8.929 aduan terkait pinjol ilegal dan 2.208 sisanya investasi ilegal.
Sementara itu, OJK juga telah memblokir 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban scam.