Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar RUU Penjaminan Polis?

Nadya (24), seorang pegawai swasta di Jakarta, termasuk salah satu dari masyarakat nasabah asuransi yang khawatir akan molornya pembentukan lembaga penjaminan polis (LPP).
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Nadya (24), seorang pegawai swasta di Jakarta, termasuk salah satu dari masyarakat nasabah asuransi yang khawatir akan molornya pembentukan lembaga penjaminan polis (LPP).

Berdasarkan amanat Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian, LPP seharusnya sudah harus terbentuk pada 17 Oktober 2017. Namun hingga kini, undang-undang yang akan menjadi dasar pembentukan LPP belum juga dibahas di DPR.

Sejak dua tahun lalu, Nadya merupakan pemegang polis asuransi kesehatan PT Axa Life Indonesia (ALI), perusahaan asuransi yang kini sudah dilebur dengan PT Axa Financial Indonesia (AFI). Akhir tahun lalu, saat proses merger terjadi, Nadya bertanya-tanya mengenai nasib polis miliknya.

"Waktu itu saya agak takut, kemana nih, uang saya bermuara?" kata Nadya saat berbincang dengan Bisnis, Rabu (27/6/2018).

Usai mendapat notifikasi peleburan dua perusahaan tersebut, dilatarbelakangi kekhawtirannya, Nadya berniat untuk berhenti membayar iuran asuransi. Namun hal itu tak dapat dilakukan karena masa pertanggungannya 5 tahun dan iuran otomatis terdebet dari tabungannya.

Nadya pun menganggap kehadiran LPP amat penting untuk memberikan rasa aman kepada pemegang polis jika terjadi kepailitan atau hal buruk lainnya pada perusahaan asuransi.

"Sebagai orang awam, menurut saya adanya lembaga itu penting. Kalau sewaktu-waktu perusahaannya bangkrut atau dilebur, kita jadi tidak insecure," ujarnya.

Namun demikian, harapan Nadya tersebut tampaknya belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis yang akan menjadi dasar hukum pembentukan badan tersebut, tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Tetapi sebenarnya, DPR sudah mencantumkannya dalam Prolegnas 2015-2019.

Anggota DPR Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya belum juga menerima draft RUU dari pemerintah. Selain itu, Komisi XI juga telah memiliki daftar tunggu untuk pembahasan sejumlah RUU lain .

"[Pembahasan RUU Penjaminan Polis] Belum dimulai karena kesibukan Komisi membahas RUU yang sedang berjalan dan belum tuntas sampai sekarang," kata Hendrawan kepada Bisnis, Selasa (27/6/2018).

Dia menjelaskan saat ini legislator tengah membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP masuk dalam Prolegnas prioritas 2017 sehingga pembahasannya dikebut. Hendrawan mengatakan pembahasan yang cukup alot menjadikan dua RUU tersebut tak kunjung tuntas.

Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian dalam Pasal 53 ayat 1 UU menyebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Adapun, penyelengaraan program penjaminan polis akan diatur dengan undang-undang (UU) yang harus terbentuk selambat-lambatnya 3 tahun sejak UU tentang Perasuransian diundangkan, yaitu pada 17 Oktober 2017. Dengan demikian, pemerintah dan DPR telah melewati tenggat pembentukan lembaga penjaminan polis yang diamanatkan undang-undang.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper