Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin menyoroti simpanan emas dalam kegiatan usaha bullion yang dijalankan oleh bank emas. Pasalnya hingga saat ini, belum ada penjaminan untuk simpanan emas.
Ma’ruf Amin mengatakan Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi terkait penjaminan simpanan emas. Padahal, kata dia, produk ini muncul lantaran adanya tuntutan dari masyarakat agar dapat menyimpan dalam bentuk emas.
“Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin,” ungkap Ma’ruf ketika ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Dia mengatakan, saat ini simpanan uang dan asuransi telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk simpanan uang, nilai simpanan yang dijamin LPS yakni maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah agar segera menerbitkan regulasi terkait penjaminan simpanan emas untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, kehadiran regulasi penjamin simpanan emas juga akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dalam melakukan simpanan emas di bank emas.
Baca Juga
Ditemui terpisah, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution mengatakan, usaha bullion hingga saat ini belum masuk dalam skema penjaminan. “Usaha bullion itu belum masuk skema penjaminan,” ungkap Ridwan kepada awak media.
Ridwan menyebut, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI. Nantinya, LPS akan mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah.
Kemudian, saat dikonfirmasi apakah mungkin jika LPS menjadi penjamin simpanan emas, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya perlu mengkaji lebih dalam terkait bisnis model usaha bullion. “Kita akan kaji, kita diskusikan di LPS, karena ini kan masih baru ya kita harus lihat dulu, kita kaji dulu seperti apa nanti bisnis model dari usaha bullion,” pungkasnya.