Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperoleh solusi terbaik terkait dengan UU No.1/2016 tentang Penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan semua pihak terkait regulasi tersebut. Diskusi ini untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa perusahaan asuransi juga memiliki ruang untuk menggarap bisnis penjaminan.
"Kami sedang bicara terus kepada semua pihak karena masing-masing secara aturannya juga ada ruang bisa usaha di bidang itu," katanya pada Senin (12/11/2018).
Pemahaman terkait bisnis penjaminan perlu disampaikan mengingat kapasitas industri penjaminan juga masih terbatas, sementara pemerintah tengah giat melakukan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan penjaminan.
Di samping itu, industri penjaminan belum memiliki perusahaan penjaminan ulang. Lembaga penjamin saat ini masih menjaminkan ulang kepada perusahaan reasuransi.
Oleh karena itu, OJK berpandangan bisnis penjaminan semestinya dapat berjalan seperti biasanya. Selain dilakukan oleh lembaga penjamin, saat ini bisnis penjaminan juga dilaksanakan oleh industri asuransi umum.
"Masing-masing memiliki pasal yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk usaha di situ [bisnis penjaminan]. Pemilik proyek pun masih memberikan kesempatan, boleh menerima jaminan dari asuransi, industri penjaminan, dan bank. Pilihannya ada. Jadi biarkan saja berjalan," imbuhnya.
Regulasi tentang Penjaminan mengamanatkan setiap orang di luar lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya UU ini wajib menyesuaikan dengan UU ini dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak berlakunya UU ini pada 19 Januari 2016. Artinya, hanya lembaga penjamin yang dapat melakukan kegiatan penjaminan.
Sementara itu, ketentuan terkait bisnis penjaminan oleh industri asuransi diatur dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian, yang ditegaskan dalam POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi juga menyatakan bahwa penjaminan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asippindo Randi Anto menyatakan, Asippindo selaku asosiasi dari pelaku bisnis penjaminan siap melaksanakan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh otoritas.
"Apapun putusan otoritas, itu akan menjadi acuan anggota asosiasi dalam menjalankan bisnis penjaminan," katanya pada Jumat (9/11/2018).
Data statistik OJK tentang lembaga penjamin Indonesia per September 2018 menunjukkan, total outstanding penjaminan tumbuh 46,70% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau menjadi Rp233,16 triliun.
Dari total outstanding penjaminan itu, outstanding penjaminan usaha produktif memberikan kontribusi terbesar yakni 58,70%. Adapun, 41,49% sisanya berasal dari outstanding penjaminan usaha non produktif. Sementara itu, jumlah terjamin meningkat 45,52% year on year atau menjadi 11,36 juta orang.