Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Segera Dibentuk

“Besok akan diadakan rapat pembentukan konsorsium Asuransi BMN,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia segera membahas rencana pembentukan konsorsium asuransi barang milik negara seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

PMK ini menggantikan regulasi sebelumnya yang diterbitkan untuk melaksanakan pengasuransian barang milik negara (BMN), yakni PMK No. 247 /PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

“Besok akan diadakan rapat pembentukan konsorsium Asuransi BMN,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).

Dody menjelaskan regulasi tersebut memberikan sejumlah poin baru dibandingkan PMK sebelumnya, termasuk soal konsorsium asuransi BMN. Menurutnya, nantinya konsorsium itu terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.

Perjanjian pengasuransian, jelasnya, ditetapkan antara direktorat jenderal terkait di Kementerian Keuangan dengan konsorsium.

“Perjanjian pengasuransian BMN adalah antara DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara] dengan perusahaan asuransi mewakili konsorsium.

Selain itu, Dody menjelaskan regulasi anyar ini mengatur lebih detail bahwa BMN yang diasuransikan meliputi gedung dan bangunan. Terkait lokasi, sebutnya, BMN yang diasuransikan tidak lagi harus berada di area yang rawan bencana.

Secara keseluruhan, Dody menilai regulasi ini lebih memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami mengapresiasi penyesuaian tersebut setelah beberapa pertemuan koordinasi antara industri asuransi dengan Kemenkeu agar program Asuransi BMN itu dapat berjalan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PMK No. 97/PMK.06/2019 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019 dan diundangkan pada 25 Juni 2019.

Berdasarkan salinan yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, PMK anyar itu mengatur pihak pelaksana pengasuransian. Pasal 8, regulasi itu menyebutkan bahwa pihak terkait itu adalah  pengguna barang pada kementerian/lembaga sebagai polis asuransi dan konsorsium asuransi BMN yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.

“Konsorsium asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN,” demikian tertulis pada Pasal 10 aturan itu.

Terkait objek asuransi, Pasal 13 ketentuan itu menyebutkan BMN yang berupa gedung dan bangunan. BMN itu harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper