1. Cari Tahu Keringanan Kredit? Begini Pengumuman Bank Mandiri, BNI, & BRI
Tiga bank milik negara telah mengeluarkan pengumuman terkait restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terkena dampak virus corona (covid-19).
Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kebijakan ini merupakan respons arahan Presiden Joko Widodo dan skema relaksasi industri keuangan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/POJK.03/2020 dalam menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Asosiasi Leasing Setuju Relaksasi Cicilan Kredit Presiden Jokowi, Ini Syaratnya...
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) resmi mengeluarkan kebijakan keringanan kredit bagi para nasabah, sebagai bentuk kepedulian atas penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan penyebaran Covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian nasional, yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan pada nasabah perusahaan pembiayaan saat ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Konsorsium WIKA Beli Cilandak Town Square (Citos) dari Jiwasraya, Bayar Berapa?
Konsorsium badan usaha milik negara (BUMN bidang konstruksi dan PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (persero) atau BPUI menjadi pembeli Cilandak Town Square dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) Budi Harto memastikan pihaknya terlibat dalam pembelian Citos dari Jiwasraya. Pembelian dilakukan bersama konsorsium BUMN Karya.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Program Keringanan Cicilan Kredit dari Leasing, APPI: Ajukan Mulai 30 Maret
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengingatkan relaksasi kredit yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan tidak untuk semua nasabah.
Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan program keringanan cicilan kredit hanya bagi nasabah yang usahanya terdampak virus corona atau Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Beli Surat Utang, Bank BCA (BBCA): Menjaga Likuiditas
Sejumlah bank menyebutkan penempatan dana pada sudat berharga harus dilakukan guna melakukan pengelolaan likuiditas.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Santoso Liem mengatakan penempatan pada surat berharga merupakan strategi menjaga kecukupan likuiditas.
Baca berita selengkapnya di sini.