Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seirama Sikap Bank dalam Polemik Blokir Rekening Nganggur

Bank mendukung pemblokiran rekening dormant untuk cegah kejahatan finansial. Nasabah bisa aktifkan kembali rekening dengan menghubungi bank atau PPATK.
Potret Presiden Pertama RI Sukarno dan Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta dalam uang lembar Rp100.000. / Bloomberg-Brent Lewin
Potret Presiden Pertama RI Sukarno dan Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta dalam uang lembar Rp100.000. / Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Pemblokiran rekening nganggur alias rekening dormant dalam rangka pencegahan transaksi judi online dan kejahatan keuangan menuai polemik. Kendati demikian, perbankan nasional tampak seirama untuk mendukung langkah tersebut.

PPATK menemukan 140.000 rekening menganggur hingga lebih dari sepuluh tahun tanpa ada pembaruan data nasabah, dengan jumlah uang mencapai Rp428,61 miliar. Hal ini dinilai sebagai celah untuk praktik pencucian uang dan penyimpangan lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran rekening menganggur itu dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan publik. Menurutnya, data dan kriteria rekening dormant didapatkan langsung dari masing-masing bank, bukan ditetapkan oleh PPATK. 

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/7/2025).

Dia menjelaskan, PPATK berupaya melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan rekening nasabah yang banyak diperjualbelikan, diretas, diambil dananya, maupun disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. 

Dirinya lantas menampik anggapan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan bentuk perampasan negara terhadap hak nasabah. PPATK pun memastikan bahwa dana nasabah terkait tetap aman, dan nasabah yang terdampak blokir dapat mengajukan pembukaan kembali.

“Kita sudah membuka kembali jutaan rekening yang diketahui atau dimohonkan pemiliknya. Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK, apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” tuturnya.

Dari sisi bank, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) alias BRI menyatakan bakal mematuhi peraturan dan melaksanakan penghentian transaksi rekening dormant yang menjadi perhatian regulator.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengimbau nasabah agar tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

Selain itu, nasabah juga diharapkan selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.

“Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening,” jelasnya.

Setali tiga uang, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) alias BNI memaparkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir atas kebijakan blokir rekening dormant karena tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri berupa KTP, dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.

Di samping itu, BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif, hingga memperbarui data kontak secara berkala.

“Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant,” terang Okki.

Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menekankan bahwa penghentian sementara transaksi rekening dormant menjadi bagian dari menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara berujar bahwa rekening nasabah akan menjadi dormant apabila tidak terdapat transaksi keuangan apa pun selain pembayaran biaya administrasi selama 180 hari.

Transaksi yang dimaksud mencakup tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara daring.

“Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Selain itu, Ashidiq mengatakan bahwa Bank Mandiri berupaya berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas beragam tindak pidana.

Nasabah Jangan Dipersulit

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK tidak mempersulit nasabah bank yang terdampak blokir rekening dormant, serta menjamin keamanan terhadap dana milik konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai bahwa PPATK seyogianya memberikan waktu pemberitahuan sebelum melakukan blokir rekening, sehingga nasabah dapat melakukan mitigasi terhadap simpanannya.

“Serta agar konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online,” kata Rio dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong PPATK agar memberikan penjelasan lengkap mengenai pemblokiran tersebut, serta memaparkan langkah bagi konsumen yang terdampak.

Selain itu, PPATK didesak agar lebih selektif melakukan blokir rekening dormant sekaligus membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.

View this post on Instagram

A post shared by Bisnis.com (@bisniscom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro