1. FIF Group Buka Layanan Informasi Keringanan Kredit
Federal Internasional Finance (FIF) Group membuka layanan Halo FIF sebagai media informasi bagi nasabah yang ingin mengajukan keringanan kredit akibat dampak penyebaran virus Corona.
Direktur Marketing FIF Group Antoni Sastro Jopoetro menjelaskan pihaknya sudah menetapkan mekanisme pengajuan keringanan kredit bagi nasabah terdampak Corona.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Mau Ajukan Keringanan Kredit, Begini Caranya di Beberapa Bank
Sejumlah bank memberikan pengumuman bagi debitur yang ingin mendapatkan keringanan atau restrukturisasi pembayaran kredit untuk melakukan pengajuan permohonan.
Para debitur pun bisa mengajukan keringanan kredit. Bagaimana caranya?
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Leasing Komitmen Bantu Keringanan Kredit Nasabah Terdampak Corona
Sejumlah perusahaan multifinance atau leasing menyatakan akan membantu nasabah dengan keringanan kredit, bagi yang terdampak penyebaran virus Corona.
Direktur BFI Finance Sudjono menyatakan pihaknya akan melakukan kajian kepada nasabah yang mengajukan keringanan kredit.
Baca berita selengkapnya di sini.
4.Kabar Baik! Jiwasraya Bayar Utang Klaim Rp470 Miliar
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan telah melakukan pembayaran utang klaim senilai Rp470 miliar bagi pemegang polis tradisional, dengan sumber dana dari likuidasi aset finansial.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pada Selasa (31/3/2020) melalui sambungan teleconference. Dia menjabarkan bahwa pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen perseroan dan pemegang saham, yakni pemerintah.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Mandiri Utama Finance Beri Keringanan Cicilan untuk Driver Ojek & Taksi Online
PT Mandiri Utama Finance atau MUF menyatakan akan memberikan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan bagi debitur yang berprofesi sebagai pengemudi ojek atau taksi online.
Presiden Direktur MUF Stanley Setia Atmadja menjelaskan bahwa pihaknya membuat kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, relaksasi itu pun selaras dengan kebijakan Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai induk usahanya.
Baca berita selengkapnya di sini.