Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (Bank Woori Saudara) mencetak perolehan laba bersih sebesar Rp499,79 miliar pada 2019, lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian tahun 2018 sebesar Rp537,97 miliar.
“Hal ini dikarenakan pencapaian industri perbankan nasional di tahun 2019 mengalami perlambatan akibat perlambatan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian Indonesia yang menyebabkan pengetatan pada pasar dana pihak ketiga (DPK) sehingga mendorong suku bunga DPK naik,” tulis manajemen dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (29/4/2020).
Dari sisi pembentukan aset, emiten bank berkode saham SDRA ini membukukan total aset sebesar Rp36,93 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar 24,65 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp29,63 triliun.
Sementara itu, jumlah ekuitas BWS pada 2019 adalah sebesar Rp6,93 triliun, naik 5,88 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebesar Rp6,55 triliun. Pada tahun buku 2019, BWS menyalurkan dividen senilai Rp13/lembar saham.
Lebih lanjut, BWS menyampaikan perseroan terus berupaya dalam melakukan penguatan portofolio bisnis melalui diversifikasi produk dengan memadukan produk perbankan korporasi dan perbankan ritel.
Selain itu, perseroan juga melakukan pengembangan produk yang terkait dengan personal loan, pinjaman korporasi (corporate loan) dan UMKM, trade finance, serta produk pendanaan (funding product) dan berkomitmen untuk memperluas jaringan usaha dan daya saing di lingkungan perbankan Indonesia.
Sementara itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19, perseroan juga menerapkan langkah-langkah pencegahan sesuai dengan protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah selama RUPST berlangsung.
Misalnya, pengecekan suhu peserta rapat sebelum memasuki ruangan rapat, social distancing pada jarak tempat duduk serta pada antrian registrasi, penggunaan masker selama acara berlangsung dan penggunaan hand sanitizer.
“Ini semua dilakukan untuk senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan peserta RUPST. BWS juga telah ikut berkomitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah dan OJK terkait keringanan kredit atau restrukturisasi kredit yang telah diatur melalui POJK 11/POJK.03/2020 untuk melaksanakan relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak wabah Covid-19.”