Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop-UKM Apresiasi Langkah OJK Tinjau Ulang Perihal Koperasi Ilegal

Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respon cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) berbincang dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Rully Indrawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) berbincang dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Rully Indrawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respon cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020), mengatakan pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi terhadap 50 koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan aktivitas ilegal yakni menawarkan pinjaman lewat aplikasi kepada nonanggota.

Dari hasil peninjauan ulang tersebut, kata Rully, ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabiliasi atau dinormalisasi. Adapun, 15 koperasi sisanya masih membutuhkan pendalaman dan akan diiberikan waktu selama satu minggu kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan.

“Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” katanya.

Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak Kementerian Koperasi dan UKM, dengan lebih penuh kehati-hatian dan saling berbagi informasi khususnya untuk layanan jasa keuangan oleh koperasi.

“Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa,” kata Rully.

Menurut dia, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Sebagai tindak lanjutnya, lanjut Rully, dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM.

“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan, keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.

Dia mengatakan, peran organisasi atau asosiasi perkoperasian juga bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa koperasi adalah badan usaha yang diprioritaskan melayani anggota.

Dengan begitu, dia berharap ke depan bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal.

“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” katanya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper