Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Bank Bermasalah, LPS Bisa Suntik Dana. Ini Aturan Mainnya

PP nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Salah satu poin yang diatur yakni terkait penyuntikan modal oleh LPS ke bank-bank yang sakit. 
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan beleid terbaru yang mengatur kewenangan lebih yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penanganan bank bermasalah. 

PP nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Salah satu poin yang diatur yakni terkait penyuntikan likuiditas oleh LPS ke bank-bank yang sakit. 

Pada pasal 11 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19.

"Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank," demikian dikutip Bisnis dari Pasal 11 ayat 2 aturan tersebut, Jumat (10/7/2020). 

Lebih lanjut disebutkan bahwa penyuntikan dana oleh LPS untuk membantu menstabilkan likuiditas perbankan ini tidak bisa asal dilakukan. Setidaknya ada tiga aturan mainnya yang ditetapkan pemerintah.

Pertama, jumlah total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Kedua, penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Ketiga, setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Mengenai sumber pendanaan yang akan digunakan dalam menangani bank yang bermasalah tersebut, LPS diizinkan untuk menarik utang bila diperlukan.

LPS dapat melakukan repo surat berharga kepada Bank Indonesia, menjual surat berharga negara (SBN) yang dimiliki kepada BI, menerbitkan surat utang, serta meminjam kepada pihak lain. Terakhir, jika hal tersebut telah diupayakan dan likuiditas LPS masih kurang, LPS dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah.

"LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri," demikian dituliskan dalam pasal 19 ayat 1. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper