Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Penempatan Dana LPS di Bank Berpotensi Moral Hazard

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai beleid tersebut memiliki moral hazard yang tinggi, karena LPS memiliki kewenangan yang tidak diatur dalam UU lembaga tersebut.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Beleid mengenai penempatan dana LPS pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas memiliki potensi moral hazard, karena dapat ditunggangi pihak tidak berkepentingan.

Adapun penempatan dana LPS diatur dalam PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai beleid tersebut memiliki moral hazard yang tinggi, karena LPS memiliki kewenangan yang tidak diatur dalam UU lembaga tersebut. Bahkan, beleid tersebut memberikan kewenangan pada LPS untuk mengantispasi sebelum terjadinya bank gagal.

Dalam kondisi normal, LPS hanya dapat menempatkan dana jika bank tersebut memang telah menjadi bank gagal. Kondisi ini dinilai akan menimbulkan moral hazard karena LPS berpotensi menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan bukan karena pandemi Covid-19.

Menurutnya, beleid ini bisa berpotensi menghabiskan uang negara untuk selamatkan bank yang belim gagal. Hal ini akan merugikan perekonomian nasioanal.

"Padahal, misalnya Bukopin ada rush money besar-besaran, ini kan bukan karena Covid-19. Bukopin kemungkinan bisa dapat dana itu walaupun belum jadi bank gagal," katanya kepada Bisnis, Sabtu (11/7/2020).

Presiden Diminta Review

Menurutnya, saat ini Presiden harus melakukan review terhadap PP tersebut. Bahkan, berani mencabutnya. Begitu juga dengan DPR harus meminta klarifikasi mengenai kemunculan beleid tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, Covid-19 akan menjadi dalil untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berakibat buruk untuk keuangan negara. Pandemi Covid-19 menjadi cara pemerintah mengeluarkan uang negara untuk hal yang tidak selaras.

"Saya rasa Presiden harus cabut PP ini dan by design orang-orang ingin dapat dana dari LPS, misal Bukopin lagi bermasalah," katanya.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan dapat menjadi solusi penyelamatan bank yang mengalami kesulitan likuditas.

Contohnya, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. yang dapat memanfaatkan dana tersebut untuk menambah likuidits dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional. Bahkan, merger dengan Bank BJB pun tidak perlu dilakukan jika ada penempatan dana LPS tersebut.

"LPS dengan PP 33 bisa menempatkan uang smeentara, sehingga bisa bantu, sementara gak perlu merger," katanya.

Kewenangan Terbatas

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, kewenangan lembaga tersebut terbatas pada membantu likuiditas bank sehat. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Bank Indonesia hanya bisa diberikan kepada bank sehat.

Sementara itu, kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang kurang sehat berlaku hanya pada saat kondisi tidak normal seperti saat ini. Penempatan dana LPS pun hanya berlaku sementara.

Langkah LPS ini, lanjutnya, tidak menyasar penyelamatan satu atau dua bank. Namun, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Jadi coba tanya ke Bank Indonesia, bisa tidak berikan bantuan pinjaman ke bank bermasalah," katanya kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020) malam.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper