Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bosowa Gugat OJK Soal Private Placement Bukopin, Ini Alasannya

Pada hari ini, Bukopin menyelenggarakan RUPSLB terkait dengan rencana private placement oleh Kookmin Bank.
Logo Bosowa/Istimewa
Logo Bosowa/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo telah melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perintah untuk private placement Kookmin Bank di PT Bank Bukopin Tbk.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.

“Gugatan sudah didaftarkan kemarin [Senin, 24/8/2020] oleh pengacara kami di PN Jakpus,” ujar Dirut Bosowa Corporindo Rudyantho kepada Bisnis, Selasa (25/8/2020) pagi.

Dia menyampaikan bahwa OJK dituding telah melanggar UU karena memerintahkan technical assistance dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk menyelenggarakan private placement terhadap pemegang saham Bukopin dalam hal ini Kookmin Bank.

Seperti diketahui, sebelumnya BRI ditunjuk menjadi technical assistance penyehatan Bukopin. Peran technical assistance di sini mulai dari membantu menjadi penasehat pengelolaan likuiditas hingga aksi korporasi penambahan modal.

Sebelumnya telah dilakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin dengan menerbitkan 4,66 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp100. Harga pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dipatok Rp180 per saham.

Adapun, nilai emisi atas pelaksanaan HMETD mencapai Rp838,93 miliar, dengan rasio HMETD 5 saham lama akan memperoleh 2 HMETD.

Dari hasil PUT V itu, OJK menetapkan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 33,9 persen. Adapun Bosowa yang sebelumnya sebegai pengendali tetap memiliki saham 23,4 persen.

Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen mencapai 36,33 persen.

Bosowa sebelumnya juga menyatakan akan menggugat OJK karena dinilai mengintervensi pelaksanaan PUT V. Namun, hal itu urung dilakukan. Gugatan kali ini dilayangkan karena terkait private placement.

Menurut Rudy, OJK telah melanggar hukum karena telah memerintahkan untuk melakukan private placement. Padahal secara korporasi hal itu bisa dilakukan antara para pemegang saham.

Terlebih lagi, sambungnya, tidak ada kebutuhan mendesak untuk dilakukan private placement setelah dilakukan PUT V. Rencana private placement akan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luas biasa Bukopin pada hari ini.

“Kami menunjuk kuasa hukum mengunggat OJK yang mengeluarkan perintah [untuk melakukan private placement] karena melanggar UU. Melanggar karena hak keperdataan kami ada diatur di UU PT dan Pasar Modal, itu belum dihapus semua. Ini OJK memerintahkan private placement kepada technical assistance,” ujarnya.

Tuntutan yang diajukan oleh Bosowa, sambungnya, meminta OJK bertanggung jawab dengan potensi kerugian materiil. “Kami menganggap ada perbuatan melanggar hukum dan menuntut tangung jawab OJK.”

Bisnis meminta komentar OJK terkait dengan gugatan tersebut. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan bahwa belum mengetahui detil gugatan. Namun, dia memastikan bahwa otoritas bekerja tidak berdasarkan kepentingan pemegang saham suatu bank.

“Sebagai otoritas kami tidak bekerja untuk kepentingan pemegang saham tetapi justru keamanan dana masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan kepercayaan kepada perbankan dan industri keuangan pada umumnya,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper