Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Longgarkan Aturan Pinjaman Dana ke Bank, Ini Bedanya dengan Beleid Lama

Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara kali lain meliputi penyesuaian suku bunga, perluasan/penambahan agunan, dan juga proses permohonan PLJP/PLJPS.
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP).

Hal ini dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara kali lain meliputi penyesuaian suku bunga, perluasan/penambahan agunan, dan juga proses permohonan PLJP/PLJPS.

Adapun, pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen.

BI juga melakukan perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan pun tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, atau agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

BI pun mempercepat proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek tersebut.

Sementara itu, dalam aturan PLJP sebelumnya, Bank Indonesia mengenakan bunga secara harian kepada bank atas baki debet PLJP.

Bunga dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga sebesar repurchase agreement rate ditambah margin sebesar 400 (empat ratus) basis poin.

Agunan pun harus berkualitas tinggi seperti SBI, SBIS, SDBI, SukBI, Obligasi Korporasi, Aset Kredit, dan/atau Aset Pembiayaan dengan akad mudharabah, akad musyarakah, dan/atau akad ijarah nonjasa.

Bank Indonesia pun berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan PLJP. Bank haru mendapat penilaian OJK terkait pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank, pelaksanaan penilaian bersama mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan PLJP, dan koordinasi lain dalam rangka permohonan PLJP.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper