Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program JKP Dinilai Hanya Solusi Jangka Pendek Masalah Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menjelaskan bahwa keberlangsungan program jaminan sosial menjadi sorotan saat pemerintah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut karena pendanaan program JKP dinilai tidak memberikan ketahanan bagi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai hanya solusi jangka pendek dari masalah ketenagakerjaan. Diperlukan jaminan sosial yang lebih menguntungkan pekerja dan memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menjelaskan bahwa keberlangsungan program jaminan sosial menjadi sorotan saat pemerintah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut karena pendanaan program JKP dinilai tidak memberikan ketahanan bagi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kurniasih menjabarkan bahwa Pasal 46C Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur pemerintah yang membayar iuran JKP. Namun, pembayaran itu tidak semata-mata berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), karena suntikan kas negara Rp6 triliun hanya merupakan modal awal.

"Sumber dananya, dalam Pasal 46E justru dari rekomposisi iuran jaminan sosial. Bisa juga dari dana operasional BPJS Ketenagakerjaan, tapi adanya rekomposisi bisa mengurangi manfaat bagi peserta karena dialihkan untuk membayar [jaminan manfaat] JKP," ujar Kurniasih dalam gelaran webinar Dewas Menyapa Indonesia, Kamis (26/11/2020).

Dirinya mengkhawatirkan mekanisme pembiayaan JKP tersebut karena berpotensi membebani dua hal. Pertama, kas negara, karena struktur APBN sangat kesulitan di tengah pandemi Covid-19, seperti untuk membayar sejumlah urang, peningkatan anggaran jaring pengaman sosial, hingga anggaran penanganan penyebaran virus corona.

Kedua, mekanisme pembiayaan itu dikhawatirkan mengganggu kesehatan dan keberlangsungan dana jaminan sosial karena adanya kewajiban rekomposisi. Padahal, ketahanan dana jaminan sosial menjadi kunci untuk perlindungan masyarakat, khususnya para pekerja dalam konteks Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Apalagi pandemi Covid-19 ini APBN berat, bunga tinggi, beban tinggi, harus hati-hati," ujarnya.

Hal serupa pun disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono. Menurutnya, JKP memiliki konsep asuransi sosial yang dilengkapi sumbangan dari pemerintah, tetapi tidak ada iuran yang dibebankan kepada pekerja atau pemberi kerja.

Dia menilai bahwa beban pembiayaan bisa jadi dibebankan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang rasio klaimnya masih rendah. Namun, hal tersebut berpotensi mengurangi manfaat yang akan diterima pekerja.

"JKP ini tidak bisa terlalu loyal untuk waktu yang lama, harus dipertimbangkan keberlangsungannya," ujar Guntur.

Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto pun menyampaikan hal senada. Menurutnya, perlu terdapat skema jaminan sosial unemployement benefit yang dapat meyakinkan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Harijanto menilai bahwa besarnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu penghambat minat investor untuk masuk ke Indonesia. Namun, keberadaan JKP yang membagi 'beban' pesangon ke BPJS Ketenagakerjaan pun tidak serta merta menyelesaikan masalah itu.

"JKP ini hanya solusi jangka pendek, mungkin dua, tiga, lima tahun. Setelah itu perlu ada skema yang lebih menguntungkan, baik bagi pekerja, pemberi kerja, juga investor," ujar Harijanto.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper