Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mohon Bersabar, Relaksasi Penerbitan Surat Utang Multifinance Segera Terbit

Relaksasi ini merupakan salah satu respon kebijakan sebelumnya, yakni perpanjangan masa restrukturisasi sektor perbankan hingga Maret 2022.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses relaksasi aturan penerbitan surat utang demi memperpanjang nafas industri pembiayaan (multifinance).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan berharap rampungnya Peraturan OJK terkait bisa dimanfaatkan industri pembiayaan yang membutuhkan relaksasi ini, terutama yang kesulitan mendapatkan sumber pendanaan.

"POJK sedang finalisasi dan harmonisasi oleh satuan kerja terkait di OJK dengan Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham]. Sebentar lagi juga terbit. Mohon bersabar," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (26/11/2020).

Bambang sebelumnya menjelaskan bahwa relaksasi ini merupakan salah satu respons kebijakan sebelumnya, yakni perpanjangan masa restrukturisasi sektor perbankan hingga Maret 2022.

Seperti diketahui, restrukturisasi bisa berengaruh pada makin ketatnya penyaluran perbankan ke industri pembiayaan. Pasalnya, pinjaman perbankan pun hingga kini masih mendominasi pendanaan multifinance.

"Setelah terbit, ini bisa dimanfaatkan oleh PP yang memenuhi kriteria, juga untuk pembiayaan ke sektor-sektor UMKM produktif, mengingat funding dari kreditur perbankan masih sangat terbatas," tambahnya.

Sekadar informasi, kebijakan ini berguna untuk mendorong penerbitan efek bersifat utang namun tidak melalui penawaran umum oleh para multifinance yang layak.

Perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum, sebelumnya wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 bulan sebelum penerbitan.

Lewat relaksasi ini, OJK mempersingkat jangka waktu pelaporan, yakni hanya dua bulan sebelum penerbitan efek.

Selain itu, penerbitan ini bisa dilakukan oleh multifinance dengan ekuitas lebih besar dari Rp100 miliar, atau turun dari sebelumnya Rp200 miliar di POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Namun demikian, penerbitan efek di atas Rp100 miliar ini akan tetap mempertimbangkan hasil pemeringkatan atau rating minimal Triple B, dari perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper