Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Kena 'Zonk' Gagal Bayar Fintech Lending Ilegal? Lapor Polisi!

Langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya, atau dengan kata lain meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Bagaimanapun, apabila sebuah platform layanan keuangan ilegal atau tak dinaungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebabkan kerugian bagi konsumen, hal ini telah masuk ke tindakan kriminal.

Hal ini diungkap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menanggapi fenomena nasabah suatu platform teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending ilegal yang terdampak gagal bayar pinjaman.

"Kalau dia tidak tercantum terdaftar atau berizin di OJK, sudah punya lender [pendana] atau investor yang sudah meminjamkan uang di sana, dan ternyata dirugikan. Para investor ini harus dilaporkan ke polisi. Ini perlu penanganan penegak hukum," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/12/2020).

Tongam menjelaskan bahwa penegakkan hukum merupakan salah satu langkah agar menimbulkan efek jera ke platform yang coba-coba beroperasi, padahal belum resmi.

Selain itu, langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya, atau dengan kata lain meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.

"Bisa juga dilaporkan ke kami. Tapi ingat, kami bukan penegak hukum, kami adalah forum koordinasi kementerian dan lembaga. Akan ada tiga langkah kami. Pertama membuka dulu bagaimana senenarnya praktik bisnis mereka ke masyarakat, kemudian kami minta blokir semua situs web dan aplikasi mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika, baru kami juga laporkan ke kepolisian," ungkapnya.

SWI dan OJK terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan terkait.

"Lakukan pengecekan dulu sebelum mengirim atau menanamkan uang ke sebuah platform. Apakah dia berada di dalam daftar resmi OJK atau tidak. Kuncinya itu saja. Kalau tidak ada di daftar, tolong jangan diikuti," tegasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper