Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan gadai tercatat terus bertambah sepanjang 2020, sejalan dengan semakin banyaknya perusahaan yang memperoleh izin usaha. Di tengah pandemi Covid-19, layanan jasa keuangan yang dekat dengan masyarakat itu menunjukkan kekuatannya.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjabarkan bahwa pada akhir 2020, terdapat 91 perusahaan gadai resmi. Jumlah itu mencakup 61 perusahaan yang mengantongi izin dan sisanya terdaftar di otoritas.
Sepanjang 2020 terjadi penambahan jumlah perusahaan gadai yang cukup besar, yakni 18 perusahaan baru. Pada akhir 2019, jumlah perusahaan gadai tercatat sebanyak 83 entitas, berkurang dibandingkan 2018 yang jumlahnya sama dengan tahun lalu yakni 91 perusahaan.
Bambang menilai bahwa penambahan jumlah perusahaan itu tak lepas dari besarnya potensi bisnis gadai di Indonesia. Karakteristik bisnis yang cepat, mudah, dan sederhana membuat layanan gadai menjadi salah satu yang paling pertama dicari masyarakat saat membutuhkan dana.
"Jumlah perusahaan gadai yang terus bertambah selama masa pandemi Covid-19 disebabkan kebutuhan layanan jasa gadai sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM] untuk mendapatkan dana pinjaman," ujar Bambang kepada Bisnis, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, menurutnya, risiko bisnis gadai relatif dapat dikelola dengan baik karena barang jaminan gadai ada dalam penguasaan perusahaan. Hal tersebut pun membuat investor tertarik untuk mengembangkan perusahaan gadai, bahkan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
Hingga akhir 2020, OJK mencatat terdapat 72 perusahaan gadai yang mengajukan izin usaha kepada otoritas, baik perusahaan yang sebelumnya berstatus terdaftar atau pun perusahaan baru. Hal tersebut menunjukkan antusiasme investor dalam mengembangkan perusahaan gadai.
Pada penghujung tahun lalu, lima dari enam perusahaan yang baru memperoleh izin usaha merupakan perusahaan yang sebelumnya berstatus terdaftar. Bukan hanya itu, beberapa pelaku usaha lainnnya bahkan tercatat mengajukan permohonan izin dengan lebih dari satu perusahaan.
"Hal ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK [POJK] 31/2016 mengenai pembatasan lingkup wilayah operasional bagi perusahaan pergadaian berizin, yaitu lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan lingkup wilayah usaha provinsi," ujar Bambang.
Berdasarkan Statistik Perusahaan Gadai OJK per November 2020, total aset industri gadai mencapai Rp72,08 triliun atau tumbuh 15,75 persen (year-to-date/ytd) dari posisi Desember 2019 senilai Rp62,07 triliun. Pada November 2020, outstanding loan industri mencapai Rp58 triliun atau naik 15,7 persen (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp51,1 triliun.