Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jusuf Hamka Tetap Selesaikan Kasus dengan Bank Syariah Secara Hukum. Ini Alasannya

Sebelumnya, Jusuf Hamka menuturkan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank.
Jusuf Hamka/Istimewa
Jusuf Hamka/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha nasional yang dikenal sebagai bos perusahaan jalan tol Jusuf Hamka tetap akan menyelesaikan kasus yang menimpanya secara hukum.

Dilansir Tempo.co pada Selasa (27/7/2021), Jusuf Hamka mengatakan penyelesaikan masalah secara hukum karena terdapat pendebetan tanpa izin dan penyanderaan dana oleh oknum.

"Kami tetap akan selesaikan secara hukum, karena ada pendebetan tanpa ijin dan persetujuan kami, serta penyanderaan dana kami oleh oknum agensi," katanya.

Dia menuturkan sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal kasus yang menimpanya. Menurutnya, OJK hanya meminta kronologis kejadian mengenai kasus itu.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menuturkan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan, antara nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.

Dia menyatakan permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak nasabah dengan pihak bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami [nasabah] dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," kata Jusuf.

Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja).

Dalam kasus ini, Jusuf bercerita bahwa dia mulanya memiliki utang di bank Rp800 milar dengan bunga 11 persen. Kemudian, dia melunasinya Rp795 Miliar.

Namun, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar, sedangkan, sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf Hamka kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper