Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intan Baruprana (IBFN) Dapat SP3 dari OJK, Belum Penuhi Ketentuan Rasio Ekuitas

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina Rusdiana dalam surat nomor 050/IBF/CORSEC-SK/VIII/2021 yang disampaikan kepada OJK dan BEI.
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) memperoleh surat peringatan ketiga atau SP3 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring belum terpenuhinya nilai minimal rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina Rusdiana dalam surat nomor 050/IBF/CORSEC-SK/VIII/2021. Surat bertanggal 3 Agustus 2021 itu ditujukan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Carolina, surat bertajuk Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Peringatan Ketiga dari OJK yang Diterima oleh Perseroan itu merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi bagi emiten, sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) 31/2015.

IBFN menjelaskan bahwa perseroan memperoleh SP3 dari OJK pada 28 Juli 2021. Surat itu baru diterima oleh perseroan pada 2 Agustus 2021, sehingga penyampaian keterbukaan informasi dilakukan pada Selasa (3/8/2021).

"[IBFN memperoleh] peringatan ketiga dari OJK mengenai Penetapan Pelanggaran Rasio Modal Sendiri terhadap Modal Disetor dan Permodalan," tertulis dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis pada Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan Pasal 88 POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50 persen. IBFN mencatatkan rasio di bawah batas minimal itu.

Pasal 111 POJK 35/2018 mensyaratkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 88 POJK 35/2018 untuk menyampaikan rencana pemenuhan rasio, paling lama satu bulan setelah tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.

Jika mengacu kepada SP3 OJK, maka IBFN memiliki waktu hingga 28 Agustus 2021 untuk menyampaikan rencana pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor di atas 50 persen.

Carolina pun menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, jika dalam waktu dua bulan pihaknya belum menyampaikan rencana pemenuhan dan mendapatkan persetujuan dari OJK atas rencana itu, maka IBFN dapat dikenakan sanksi lebih lanjut.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper