Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rilis Aturan Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 111/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (16/8/2021).
Tapera/Istimewa
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan terkait pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera. Pengalihan dana akan dilakukan secara bertahap.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 111/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (16/8/2021). Beleid itu diundangakan pada hari yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

FLPP yang merupakan dukungan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana FLPP dari PPDPP pun dialihkan kepada BP Tapera, mencakup dana yang sedang digulirkan dan dana yang belum digulirkan.

"Meliputi seluruh Dana FLPP yang telah dialokasikan dalam APBN pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan APBN tahun pelaksanaan pengalihan," tulis Sri Mulyani dalam beleid itu, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Dalam Pasal 8 Permenkeu 111/2021 dijelaskan bahwa nilai dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera didasarkan atas hasil pelaksanaan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu, dalam Pasal 10 diatur bahwa pengalihan dana harus dilakukan paling lambat pada tahun ini.

Sri Mulyani menetapkan bahwa terdapat perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off), yakni 31 Oktober 2021 untuk dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera. Peninjauan oleh BPKP pun memperhatikan tanggal tersebut.

Dana FLPP yang belum digulirkan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan perjanjian investasi, sementara dana FLPP yang sedang digulirkan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera. Dana itu diklasifikasikan sebagai investasi pemerintah non permanen.

Selain itu, Sri Mulyani pun dapat melakukan penarikan kembali sebagian atau seluruh dana FLPP yang dikelola oleh BP Tapera. Penarikan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Investasi Pemerintah yang berlaku.

"Hasil penarikan kembali dana FLPP disetorkan ke kas umum negara sebagai penerimaan kembali pembiayaan investasi," tulis Sri Mulyani dalam beleid itu. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper