Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Intan Baruprana (IBFN), Ini Daftar Multifinance dalam Pantauan OJK

Intan Baruprana (IBFN) dicabut izin usahanya oleh OJK. Selain itu, setidaknya ada 13 persen pemain di industri leasing yang masih melanggar terkait ketentuan permodalan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bukan hanya PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), setidaknya masih ada sekitar 20 dari 162 pemain industri pembiayaan (multifinance/leasing) yang berstatus pesakitan.

Sebagai informasi, izin usaha pembiayaan IBFN resmi dicabut OJK per 31 Januari 2021. Saat ini, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menerima laporan fakta material dari perusahaan pada Rabu (9/2/2022), BEI memutuskan untuk menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham IBFN.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan sebelumnya memberikan gambaran bahwa multifinance pesakitan ada beberapa jenis dan penyebab yang berbeda.

Sampai akhir 2021, setidaknya yang masih melanggar terkait ketentuan permodalan mencapai 13 persen, sementara yang melanggar ketentuan piutang pembiayaan bermasalah mencapai 10 persen. Perhitungan persentase ini masih belum memisahkan suatu perusahaan yang melanggar lebih dari satu ketentuan.

"Pelanggaran ketentuan permodalan ada tiga, yaitu pemenuhan ekuitas minimum Rp100 miliar, pemenuhan rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum 50 persen, dan pemenuhan rasio permodalan minimum 10 persen. Adapun, yang melanggar batas pembiayaan bermasalah kebanyakan disebabkan menurunnya penyaluran pembiayaan akibat pandemi, jadi masih bisa diperbaiki tanpa aksi korporasi," jelasnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (10/2/2022).

Berdasarkan hasil monitoring, artinya terdapat sekitar 20 pemain yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait permodalan, dan sekitar 16 pemain yang melampaui batas piutang pembiayaan bermasalah.

Secara terperinci, 12 multifinance belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, sebanyak 14 multifinance masih melanggar rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum. Terakhir, yang belum memenuhi rasio permodalan minimal tercatat ada 6 multifinance.

Adapun, berdasarkan pengumuman OJK, multifinance lain yang dicabut izinnya dalam rentang beberapa bulan belakangan, antara lain PT Inti Artha Multifinance pada Januari 2022, PT Trevi Pelita Multifinance pada Desember 2021, serta PT Ridean Finance dan PT OVO Finance Indonesia pada Oktober 2021.

Multifinance yang berada di ujung tanduk karena kegiatan usahanya tengah dibekukan OJK, antara lain PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI), PT Mashill Internasional Finance.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper