Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Spin Off UUS, Prudential Sharia Life Assurance Resmi Kantongi Izin dari OJK

PT Prudential Sharia Life Assurance resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Sharia Life Assurance resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diumumkan oleh OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-2/NB.213/2022 yang ditandatangani oleh Direktur IKNB Syariah Kris Ibnu Roosmawati.

"Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Prudential Sharia Life Assurance," ujar Kris dalam pengumumannya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022.

OJK menyatakan, pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.

Adapun, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai pemisahan unit usaha syariah dari induknya PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).  

Pada 8 Oktober 2021, Prudential Indonesia mengumumkan rencana pemekaran usaha melalui pemisahan (spin off) unit usaha syariahnya. Manajemen Prudential Indonesia menyampaikan bahwa tujuan pemisahan unit usaha syariahnya tersebut agar Prudential Indonesia dapat terus fokus pada fungsinya sebagai perusahaan asuransi jiwa, sedangkan Prudential Syariah akan fokus pada asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

"Manajemen dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan lebih fokus pada kegiatan usahanya masing-masing, diantaranya peluncuran produk baru, pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, dan pengembangan digitalisasi bagi kenyamanan nasabah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan masing-masing dalam melayani nasabah," demikian pernyataan manajemen Prudential Indonesia.  

Selain itu, spin off tersebut juga dilakukan untuk memenuhi ketentan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentan Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Prudential Indonesia berencana melakukan pengalihan portofolio kepesertaan unit usaha syariahnya kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper