Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debt Collector Sampai Agen Asuransi Rugikan Konsumen? OJK: Perusahaan Bertanggung Jawab

Hal ini demi menanggapi beberapa fenomena beberapa profesi yang kerap menjadi sumber aduan para konsumen, seperti debt collector di sektor pembiayaan atau agen asuransi di sektor perasuransian.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lagi secara serta-merta menyalahkan oknum di internal perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

Hal ini diungkap Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menanggapi beberapa fenomena beberapa profesi yang kerap menjadi sumber aduan para konsumen, seperti debt collector di sektor pembiayaan atau agen asuransi di sektor perasuransian.

"Perusahaan yang harus memastikan. Baik itu pegawainya sendiri, maupun perusahaan pihak ketiga seperti jasa debt collector, kalau melanggar, perusahaan juga bisa kena. Tidak bisa lagi menyalahkan suatu pihak dengan bilang ada oknum," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan regulasi baru POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, salah satu poin menekankan PUJK dan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatannya dilarang untuk mencederai hak konsumen.

PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

"Bahkan, kalau praktik merugikan ini sudah termasuk indak pidana umum, maka kami imbau juga agar konsumen memproses ke pihak kepolisian. OJK selain melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap aduan konsumen, kami juga dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menegakkan asas perlindungan konsumen," tambahnya.

OJK mengimbau masyarakat atau calon konsumen yang memiliki keluhan terkait hal ini untuk melaporkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

PUJK yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi administratif seperti denda dan pembatasan penjualan produk tertentu besutannya, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper