Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Biru Gadai Satu.
Pemberian izin usaha kepada PT Biru Gadai Satu yang memiliki lingkup wilayah operasional di Kota Depok, Jawa Barat itu ditetapkan berdasarkan KEP -33/NB.1/2022 tanggal 20 Juni 2022.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga
OJK menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Biru Gadai Satu diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," kata Ihsanuddin.
Adapun, PT Biru Gadai Satu yang dimaksud beralamatkan di Jalan Sentosa Raya Nomor 1 A, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.