Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Omnibus Law Keuangan, Investasi Produk Asuransi Tak Masuk Program Penjaminan Polis

Program penjaminan polis dalam Omnibus Law Keuangan hanya menjamin unsur proteksi pada setiap produk asuransi.
Ilustrasi unit linked. /istimewa
Ilustrasi unit linked. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ruang lingkup penjaminan program penjaminan polis asuransi hanya terbatas pada unsur proteksi pada setiap produk. Unsur investasi yang melekat, seperti pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked tidak akan dijamin.

Hal itu tercantum dalam draf final RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan per 20 September 2022.

Dalam Pasal 75 ayat 2 di BAB VIII Program Penjaminan Polis disebutkan bahwa program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi pada setiap produk asuransi, kecuali produk asuransi yang berkaitan dengan produk investasi, produk yang nilai jaminannya dalam nilai tertentu cukup besar, dan produk dengan karakteristik pemegang program polis tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat membentuk dana jaminan bagi lini usaha yang tidak dijamin oleh program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 75 ayat 4.

Dalam rancangan penjelasan atas RUU PPSK dijelaskan bahwa pembentukan dana jaminan dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang polisnya tidak dijamin program penjaminan polis, dalam hal perusahaan dicabut ijin usahanya dan dilikuidasi. Pembentukan dana jaminan merupakan bagian dari upaya melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jaminan akan diatur dalam Peraturan OJK. Ketentuan yang dimaksud meliputi pengaturan jenis aset yang dapat digunakan sebagai dana jaminan, jumlah dana jaminan minimum yang harus dimiliki perusahaan, penyesuaian besar dana jaminan berdasarkan volume usaha, tata cara pemindahan atau pencairan dana jaminan, dan penatausahaan.

Menanggapi ketentuan ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo mengatakan, ruang lingkup program penjaminan polis memang masih menjadi diskusi oleh industri, termasuk kategori perusahaan yang boleh masuk ke program tersebut.

"Seperti juga pada penjaminan bank, tidak semua serta merta dijamin. Ada persyaratan untuk ikut program penjaminan ini," kata Widodo kepada Bisnis, Senin (26/9/2022).

Dia juga menilai PAYDI sebetulnya memang tidak memerlukan lagi penjamin karena sudah ada kewajiban penggunaan bank kustodi. Kewajiban tersebut menurutnya akan mampu menjaga kesesuaian aset dan kewajiban terkait PAYDI.

"Untuk infrastruktur pengaturan dan pengendalian PAYDI, baik untuk jiwa dan umum, karena sekarang sudah ada keharusan penggunaan bank kustodi yang menatausahakan dan memonitor dengan kewajiban pelaporan, memang sudah tidak membutuhkan lagi penjamin," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, program penjaminan polis lebih memungkinkan untuk produk asuransi yang murni hanya memiliki unsur proteksi.

"Bagaimana dengan produk asuransi jiwa yang selain ada unsur proteksinya, tapi juga ada unsur tabungannya, ada unsur investasinya? Ini mungkin butuh aturan main tambahan terlebih dahulu pilihan-pilihan aset investasinya," kata Budi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada Juli 2022 lalu.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper