Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan produk asuransi berbasis investasi atau unit-linked masih akan menjadi salah satu produk unggulan di industri asuransi jiwa sepanjang 2025.
Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa dinamika pasar yang kurang kondusif berpotensi memicu peningkatan klaim dari produk ini melalui mekanisme penarikan nilai tunai. Hal tersebut disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
“Untuk tahun 2025, produk unit-linked masih akan menjadi salah satu unggulan asuransi jiwa meskipun porsi unit-linked sendiri telah berada pada ekuilibrium yang baru di sekitar 23%–28%,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Kamis (22/5/2025).
Namun, dia menambahkan bahwa kondisi pasar yang fluktuatif harus diantisipasi oleh pelaku industri dan pemegang polis. Menurutnya, volatilitas di pasar modal dapat berdampak langsung pada nilai investasi dalam produk unit-linked.
“Namun demikian, kondisi pasar yang kurang kondusif berpotensi menyebabkan peningkatan klaim melalui mekanisme penarikan nilai tunai, mengingat volatilitas pasar modal yang dapat mempengaruhi nilai investasi dalam produk unit-linked,” katanya.
Sepanjang 2024, premi unit-linked mencapai Rp51,8 triliun atau 28% dari total premi asuransi jiwa. Meski secara tahunan belum menunjukkan pertumbuhan positif, tren sepanjang 2024 mencatatkan peningkatan yang stabil. Per Maret 2025, premi unit-linked tercatat sebesar Rp10,96 triliun, atau sekitar 23,23% dari total premi asuransi jiwa.
Baca Juga
Secara lebih luas, OJK juga mencatat bahwa total aset industri asuransi per Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun, naik 1,49% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, aset asuransi komersial menyumbang Rp925,37 triliun, atau tumbuh 1,80% secara tahunan.
Dari sisi pendapatan, premi asuransi komersial pada kuartal I/2025 tercatat sebesar Rp87,71 triliun, atau mengalami penurunan tipis sebesar 0,06% secara tahunan. Penurunan ini terjadi karena kontraksi pada premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 3,50% (Rp40,52 triliun), meskipun premi asuransi jiwa masih tumbuh 3,08% secara tahunan dengan capaian Rp47,19 triliun.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, OJK memastikan bahwa permodalan industri masih dalam kondisi solid. Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 467,73%, dan RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 316,96%. Keduanya jauh di atas ambang batas minimum 120% yang ditetapkan oleh regulator.