Bisnis.com, JAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias omnibus law keuangan dinilai menjadi urgensi di sektor jasa keuangan, terutama industri keuangan nonbank.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Komisi XI DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menkumham pada Kamis (10/11/2022).
Sebagaimana yang tercantum di dalam draf RUU PPSK, tepatnya pada Pasal 3A, salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah untuk menjamin polis nasabah asuransi. Adapun, pada Bagian Keempat Penyelenggara Program Penjaminan Polis Pasal 78, disebutkan pula bahwa PPP diselenggarakan oleh LPS.
Bendahara negara menyampaikan, selain memperkuat kewenangan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS juga akan mendapatkan mandat baru, yaitu menyelenggarakan Program Penjaminan Polis.
“Program penjaminan polis ini merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Di dalam waktu yang bersamaan, upaya perlindungan pemegang polis, asuransi seyogyanya berjalan beriringan dengan penigkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI di kanal YouTube DPR RI, Kamis (10/11/2022).
Sri Mulyani menerangkan bahwa kegiatan pengaturan pengawasan berupa pendaftaran perusahan asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi kepada publik, hingga kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal sebelum Program Penjaminan Polis dapat efektif dilaksanakan.
Menurutnya, Program Penjaminan Polis yang dimandatkan kepada LPS menjadi bagian dari upaya untuk melindungi nasabah pemegang polis.
"Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menjadi meningkat dan ini akan menjadi salah satu bentuk untuk membangun industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis di dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Menurutnya, apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, kredibel, serta inklusif, maka akan meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju menuju pendapatan tinggi secara adil dan merata.
Oleh karena itu, ungkap Sri Mulyani, pemerintah menyetujui bahwa RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
“Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistemuan keuangan. Sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental. Porsi aset di industri keuangan nonbank sebagai sumber dana jangka panjang yang dapat diharapkan untuk memberikan sumber pembiayaan pembangunan juga relatif kecil,” pungkasnya.