Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akan Rilis Kebijakan Baru Soal KUB, Bos Bank BJB (BJBR) Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis kebijakan baru terkait dengan Kelompok Usaha Bank atau KUB bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi (tengah) menyampaikan pemaparan pada acara Analyst Meeting Kuartal 2/2022 secara virtual, di Menara Bank BJB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022)./Bisnis - Rachman
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi (tengah) menyampaikan pemaparan pada acara Analyst Meeting Kuartal 2/2022 secara virtual, di Menara Bank BJB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022)./Bisnis - Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana merilis kebijakan baru terkait dengan Kelompok Usaha Bank atau KUB bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini merupakan hal baik yang ditunggu BPD pada khususnya karena bagi BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun, KUB dapat menjadi win-win solution,” ujar Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi kepada Bisnis, Selasa (3/1/2023).

Yuddy menjelaskan bahwa KUB dapat menjadi solusi bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal inti sesuai dengan kapasitas dan pada saat bersamaan ada pihak yang menjamin kelangsungannya yakni perusahan induk KUB.

Pada tahun ini, emiten bank bersandi saham BJBR tersebut menyiapkan dana Rp350 miliar untuk mengembangkan sekaligus memperkuat KUB. Menurutnya dengan semakin banyak anggota KUB, grup akan semakin kuat dan memiliki ekosistem yang lebih besar.

Dalam konferensi pers kemarin, Senin (2/1/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan bahwa pihaknya akan mendorong kebijakan terkait dengan pembentukan KUB terintegrasi.

Dian menyatakan kebijakan tersebut akan berjalan lebih cepat dibandingkan ketentuan modal inti minimum bagi BPD, yang sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, memiliki tenggat hingga akhir tahun 2024.

“Berdasarkan pengamatan OJK, BPD memerlukan terobosan-terobosan kebijakan untuk melakukan banyak perbaikan supaya kinerja BPD memberikan sumbangan terhadap perekonomian daerah dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan ada beberapa poin sehubungan dengan kebijakan itu, di antaranya, pembangunan tata kelola dan sistem teknologi informasi (information technology/IT) secara seragam, serta terkait pembagian dividen.

“Intinya ini adalah penguatan yang kami harapkan signifikan untuk mengubah performa BPD di seluruh Indonesia supaya lebih baik,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan OJK saat ini terdapat 26 BPD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper