Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif. Dok. BPMI Setpres RI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif. Dok. BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2022.

Merujuk Pasal 63 ayat (1) di dalam POJK 28/2022 disebutkan bahwa OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Namun demikian, pengenaan sanksi administrasi tersebut dilakukan secara bertahap.

“Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK diperlukan penyesuaian beberapa ketentuan, antara lain frekuensi penyampaian laporan berkala dan pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam POJK Nomor 28/2022, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Secara rinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha oleh OJK.

Adapun, salah satu alasan diberikannya sanksi administratif kepada perusahaan pialang asuransi karena perusahaan telah melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1), yakni perusahaan pialang asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit senilai Rp2 miliar.

Bagi perusahaan pialang asuransi yang tidak menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital atau minimal Rp5 miliar bagi perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital.

Selain sanksi administratif, OJK juga dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris.

Atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan bahwa perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

Namun, tetap melakukan kegiatan usaha kepialangan asuransi, kepialangan reasuransi, atau penilai kerugian asuransi, baik untuk sebagian atau seluruh kegiatan usahanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper