Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Membeli Produk Unit Link, Jangan Sampai Rugi!

OJK mencatat tidak sedikit nasabah yang melaporkan telah merasa dirugikan oleh produk unit link.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Unit link merupakan produk asuransi yang mengombinasikan produk asuransi jiwa dengan investasi. Dengan produk tersebut, masyarakat bisa mendapatkan proteksi sekaligus investasi. 

Meskipun demikian, tidak sedikit nasabah yang melaporkan telah merasa dirugikan oleh produk unit link. Padahal produk investasi memang memiliki karakter fluktuasi. Ini artinya masih ada kesenjangan pemahaman antara nasabah dan tenaga pemasar atau perusahaan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada 14 Maret 2022 untuk melindungi konsumen. 

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link.

Selain ketiga aspek utama peningkatan tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini. Termasuk terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.

Dalam aturan baru sesuai SEOJK PAYDI ini perusahaan asuransi juga wajib melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat tenaga pemasar melakukan pemasaran PAYDI kepada calon nasabah. 

Setelah melalui proses perekaman atau dokumentasi pada saat proses pemasaran, selanjutnya perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi kepada setiap pemegang polis dengan welcoming call atau pelaksanaan konfirmasi mengenai kesesuaian produk yang dibeli serta pemahaman setelah mempelajari produk. 

Apabila pemegang polis tidak dapat dihubungi oleh perusahaan asuransi untuk melakukan welcoming call bisa menimbulkan konsekuensi batalnya polis tersebut.

Terkait peningkatan tata kelola unit link, perusahaan asuransi harus memastikan aset nasabah dikelola secara bertanggung jawab. Pengalokasian investasi yang dilakukan perusahaan asuransi harus sesuai dengan pilihan pemegang polis untuk menghindari sengketa terkait pengelolaan dana. 

Perusahaan asuransi juga harus menetapkan premi yang cukup untuk memastikan keberlangsungan pertanggungan dan perlindungan nasabah.

Meskipun telah diatur SEOJK PAYDI, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa hal dalam membeli produk unit link.

Tips dari OJK untuk masyarakat yang ingin membeli produk unit link:

1. Pastikan produk asuransi yang Anda beli terdaftar dari diawasi oleh OJK

2. Asuransi bukan Multi Level Marketing (MLM) dan Nasabah/Tertanggung buka agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar. 

3. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi. 

4. Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link. 

5. Belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai harus berutang untuk membayar polis asuransi. 

6. Jangan tergiur janji imbal hasil besar sebab Asuransi Unit Link bukan tabungan. Asuransi Unit Link merupakan kombinasi antara asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi. 

7. Belilah asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper