Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi sosial PT Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan. Simak ketentuannya sebagai berikut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa program jaminan kesehatan nasional (JKN) memberikan berbagai perlindungan kepada masyarakat yang menjadi pesertanya. Cakupan universal health coverage (UHC) membuat mayoritas masyarakat Indonesia telah terlindungi oleh BPJS Kesehatan.
Dalam hal terjadi kecelakaan, korban dapat memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja selaku penyelenggara asuransi sosial dan BPJS Kesehatan yang menjalankan JKN. Perlindungan dari JKN berlaku bagi peserta yang berstatus aktif, yakni rutin membayar iuran.
Misalnya, para korban yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal beberapa waktu dulu turut terlindungi BPJS Kesehatan. Mereka merupakan para peserta JKN asal Tangerang Selatan, yang lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta JKN atau mencapai status UHC.
Ghufron menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan maksimal Rp20 juta. BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua menanggung selisih biaya perawatan korban, yang merupakan peserta JKN, di rumah sakit apabila melebihi batas maksimal dari nilai tanggungan Jasa Raharja.
"Kami telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan mereka terlayani sesuai dengan haknya," ujar Ghufron pada Kamis (11/5/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa perlindungan JKN tidak bergantung kepada alamat di kartu tanda penduduk (KTP) atau domisili peserta saat ini. Para peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan bus pariwisata di Guci pun bisa memperoleh proteksi dari BPJS Kesehatan.
"Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufon.
Simak! Syarat Perlindungan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja jika Terjadi Kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan, korban dapat memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja selaku penyelenggara asuransi sosial dan BPJS Kesehatan yang menjalankan JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Annisa Sulistyo Rini
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
OJK Cabut Izin Lima LKM, Aslindo Soroti Masalah SDM dan Aset Kecil
36 menit yang lalu