Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang periode 2005 hingga 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada simpanan tidak layak bayar senilai Rp373 miliar dalam konteks resolusi bank gagal.
Dalam periode itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menuturkan terdapat sebanyak 119 bank yang telah diresolusi, yang terdiri dari 1 bank umum, 105 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 13 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
"Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar," jelas Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Nasabah yang menyimpan dana di perbankan harus mengetahui alasan mengapa terdapat simpanan yang tidak layak dibayar oleh LPS ketika bank tempat menyimpan menjadi bank gagal. Tentunya, dengan mengetahui alasan tidak layak bayar, nasabah terhindar dari potensi kehilangan dana.
Lana menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar.
Pertama, tidak adanya catatan aliran dana masuk di bank terkait. "Nasabah menyampaikan simpanannya terutama lewat pegawai bank, tetapi pegawai bank tidak mencatatkan sebagai bagian dari rekening nasabah, sehingga akhirnya data tersebut tidak tercatat dan LPS tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak tercatat," tambahnya.
Faktor kedua, jaminan simpanan dinyatakan tidak layak bayar karena bunga simpanan yang diberikan oleh bank lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan LPS.
Sebagaimana diketahui, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.
"Kemudian, ada penyebab [lain yakni] bank yang tidak sehat. Jadi, kalau ada debitur yang kreditnya gagal bayar dan menyebabkan bank tersebut bangkrut, nah ini juga tidak bisa diberikan layak bayar atau tidak dikembalikan simpanannya tersebut oleh LPS," pungkasnya.
LPS juga telah mencantumkan syarat penjaminan layak bayar di situs resminya www.lps.go.id. Dalam situs ini, masyarakat dapat menemukan 3 syarat penjaminan LPS, yaitu:
1. Tercatat pada pembukuan bank
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Adapun, hingga Maret 2023 LPS melaporkan bahwa pihaknya telah menjamin 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 510,87 juta rekening.
"Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara 510.872.846 rekening," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.