Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi untuk para pengguna kartu kredit.
Dalam siaran persnya, BI menyebutkan bank sentral memperpanjang kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD).
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit [KK] sampai dengan 31 Desember 2023," demikian dikutip dari siaran pers BI pada Jumat (23/6/2023).
Terdapat dua kebijakan terkait dengan kartu kredit yang diperpanjang oleh BI. Pertama, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.
Kedua, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai dengan tidak melebihi Rp100.000.
Sebelumnya, kebijakan ini juga telah diperpanjang menjadi akhir Juni 2023 pada akhir tahun lalu.
BI juga melaporkan pada Mei 2023, transaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM atau debit dan kartu kredit tumbuh sebesar 8,31 persen secara tahunan (yoy).
Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan kebijakan relaksasi ini mampu menggairahkan bisnis kartu kredit pada 2023. Apalagi, kebijakan relaksasi ini berlaku secara inklusif, artinya seluruh nasabah pemegang kartu kredit Mandiri dapat menikmati kebijakan tersebut.