Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah perlindungan konsumen untuk pemegang polis, dan/atau tertanggung PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), usai regulator mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa upaya perlindungan untuk kepentingan konsumen dimaksud sebagaimana untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, dan POJK 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.

Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut bahwa baik pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera [PT DMS] selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” jelas Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).

Ogi menekankan bahwa pelanggaran terhadap Perintah Tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

Adapun, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life karena perusahaan asuransi jiwa itu sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus risk-based capital (RBC) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha,” tandasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper