Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan 4 Peraturan dan 9 Surat Edaran pada Kuartal I/2023, Cek Detailnya!

Regulator telah menerbitkan sebanyak empat Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) selama kuartal I/2023. Apa saja detailnya?
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK,beberapa waktu lalu. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK,beberapa waktu lalu. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sebanyak empat Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) selama kuartal I/2023. Rincian itu tertuang dalam laporan Report on Indonesia Financial Sector Development Q1 2023 yang dirilis pekan lalu (12/7/2023).

Laporan tersebut disusun oleh Hubungan Investor Unit (Investor Relations Unit/IRU) OJK guna memberikan gambaran tentang perkembangan sektor keuangan global dan domestik, kebijakan OJK, serta sektor jasa keuangan.

Dalam laporannya, disebutkan OJK berperan penting dalam mendukung dan menjaga pemulihan dan stabilitas ekonomi melalui transmisi kebijakan yang efektif.

“[Serta] pengawasan yang memadai dan kerangka regulasi yang mendukung,” demikian yang dikutip dari laporan tersebut pada Senin (17/7/2023).

Berikut adalah daftar peraturan baru dan surat edaran yang diterbitkan OJK pada kuartal I/2023.

1. Peraturan OJK Nomor 01/2023

Perubahan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan

Efektif: 13 Februari 2023

2. Peraturan OJK Nomor 02/2023

Perubahan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Manajer Investasi

Efektif: 21 Februari 2023.

3. POJK Nomor 03/2023

Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat

Efektif: 28 Februari 2023

4. Peraturan OJK Nomor 04/2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Efektif: 31 Maret 2023

Daftar Surat Edaran OJK pada kuartal I/2023

1. Surat Edaran Nomor 01/SEOJK.05/2023

Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Tanggal Efektif: 06 Januari 2023

2. Surat Edaran Nomor 02/SEOJK.04/2023

Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan Penyampaian dan Pengesahan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Tanggal Efektif: 10 Januari 2023

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper