Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline Spin Off 2026, Sinarmas MSIG Life Lakukan Kajian Bisnis Mendalam

Asuransi Sinarmas MSIG Life siap menjalankan regulasi spin-off syariah yang ditetapkan oleh regulator.
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. atau Asuransi Sinarmas MSIG Life mendukung aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS).  

Regulator telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. 

“Kami mendukung dan menjalankan regulasi spin-off syariah yang diterbitkan oleh regulator dan pemerintah,” kata Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi kepada Bisnis, Sabtu (22/7/2023). 

Untuk saat ini, lanjut Lukman, perusahaan sedang melakukan analisis bisnis yang mendalam terkait dengan spin off UUS. Dia menyebut UUS Sinarmas MSIG Life senantiasa berkembang sejak pertama kali dibentuk pada 2004. 

Hal tersebut tercermin dari tingkat ekuitas UUS pada 2023, yang mencapai lebih dari tiga kali lipat dari syarat yang ditentukan oleh regulator. Adapun OJK mewajibkan UUS perusahaan asuransi memiliki ekuitas Rp100 miliar untuk melakukan spin off

Lukman menjelaskan bahwa pertumbuhan bisnis yang positif dari kanal distribusi keagenan dan asuransi jiwa untuk akad kredit menjadi kontributor pertumbuhan UUS. 

“Pertumbuhan juga didukung oleh produk perlindungan yang inovatif serta layanan digital yang memudahkan peserta mengakses polis,” ungkapnya.

Pasal 2 POJK Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pemisahan UUS bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu juga menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. 

“Kemudian memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta,” tulis OJK. 

Regulator juga meminta agar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Adapun bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper