Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Wajib akan Terbit 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Asuransi Wajib bakal terbit pada tahun depan atau 2024.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan Asuransi Wajib akan terbit pada 2024. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023). 

“PP ini [Asuransi Wajib] sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada tahun 2024,” kata Ogi.

Setelah PP keluar, Ogi mengatakan regulator nantinya membuat Peraturan OJK (POJK) terkait asuransi wajib. POJK dibuat untuk mendetailkan aturan terkait dengan penyelenggaraan asuransi wajib tersebut. 

Ogi pun berharap pemerintah melalui PP memberikan fleksibilitas bagi OJK untuk mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui POJK. Dia menambahkan pihaknya sejauh ini juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk membahas asuransi wajib. Pihaknya juga melibatkan asosiasi dan pelaku usaha untuk penyelenggaraan asuransi wajib tersebut. 

Menurutnya, program Asuransi Wajib tersebut menyangkut third party liability, yang merupakan kewajiban pada pihak ketiga. 

Ada beberapa third party liability yang akan dimasukan terkait yakni asuransi kendaraan yang berpotensi kerugian kepada pihak ketiga. Kemudian asuransi terkait kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan olahraga hingga konser musik. 

Ogi menjelaskan bahwa pelaksanaan asuransi third party liability sejatinya sudah bisa dilaksanakan sepanjang ada kesepakatan para pihak. Namun, untuk saat ini sifatnya masih opsional. 

“Jadi apabila itu wajib membutuhkan payung hukum berupa PP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asuransi Wajib pun diharapkan mampu meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih tertinggal dengan negara lain. Berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 hanya 2,27 persen. Tidak hanya itu, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal yakni mencapai Rp1,9 juta per penduduk pada 2022. 

OJK melalui Peta Jalan Pengembangan dan Pengiatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 menargetkan penetrasi asuransi mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper