Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Memilih Asuransi yang Tepat ala OJK, Awas Gagal Bayar!

Berikut tips memilih asuransi yang tepat ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Anda terhindar dari gagal bayar.
Ilustrasi asuransi bermasalah./ Dok Freepik
Ilustrasi asuransi bermasalah./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus gagal bayar asuransi yang terjadi belakangan ini masih menimbulkan ketakutan dan persepsi buruk masyarakat untuk memiliki asuransi sebagai proteksi tambahan selain asuransi sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips memilih asuransi yang tepat.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengimbau sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, masyarakat terlebih dahulu harus memperhatikan manfaat produk yang dibeli.

“Umumnya, produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi akan lebih sederhana dibandingkan dengan produk asuransi yang kompleks, seperti halnya Paydi [unit-linked] yang menawarkan kombinasi manfaat proteksi dan investasi, serta risiko investasi yang ditanggung oleh pemegang polis,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis (7/12/2023).

Di samping itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar perlu memperhatikan kesesuaian antara spesifikasi produk asuransi yang akan dibeli dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.

“Untuk produk asuransi yang mengandung manfaat tabungan/investasi, jangan mengharapkan return yang berlebihan dibandingkan dengan return dari produk jasa keuangan lain,” imbuhnya.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi, seperti jenis aset perusahaan, total nilai kewajiban, serta rasio kesehatan keuangan (risk-based capital/RBC) yang dipublikasikan secara berkala di situs resmi perusahaan asuransi.

Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang 2023, OJK telah mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life), dan paling anyar adalah PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Kasus Asuransi Aspan

Untuk Aspan, misalnya, regulator mencabut izin usaha perusahaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan serta konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Pencabutan izin usaha Asuransi Aspan dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based-capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disebabkan karena PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sebagai informasi, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Bukan hanya itu, regulator juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Aspan, yang kemudian menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

“OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.

Adapun tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper