Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan OJK Tak Jadi Penyidik Tunggal, Pengamat: Sudah Tepat

Pengamat hukum asal Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menanggapi putusan MK terkait dengan OJK tidak menjadi penyidik tunggal.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat hukum asal Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menjadi penyidik tunggal atas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sudah tepat. 

Menurutnya frasa “hanya” OJK yang menjadi penyidik tunggal tersebut agak problematik. 

“Karena kita lihat untuk tindak pidana yang terkait jasa keuangan itu kan kita menemukan pelaku tindak pidananya melakukannya berbarengan perbuatan, misalnya dia melanggar tindak pidana itu dan tindak pidana lain. Maka penyidik OJK saja kan enggak bisa, harus penyidik Polri,” kata Fachrizal kepada Bisnis, Kamis (21/12/2023). 

Fachrizal mengatakan nantinya setelah putusan MK, OJK tidak lagi penyidik tunggal. Menurutnya penyidik OJK bisa melakukan penyidikan begitu juga polisi. 

“Karena kan di KUHP disebut polisi penyidik bahkan penyelidik. Korupsi saja penyidiknya lebih dari satu. Ada KPK, jaksa, ada penyidik polisi. Jadi, saya kira enggak ada yang tunggal, kalau ada frasa itu agak aneh,” ungkapnya. 

Pada hari ini, MK memutuskan untuk menghapus frasa 'hanya' dalam beleid Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait penyidikan yang dilakukan OJK.

Pasalnya, dalam UU PPSK mengatur penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Ini artinya, jika mengacu UU PPSK, maka penyidik OJK sebagai penyidik tunggal.

Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Polri.

Selanjutnya, oleh karena kedudukan OJK secara kelembagaan dibentuk berdasarkan UU yang kewenangannya tidak secara langsung dinyatakan dalam UUD 1945, maka sesungguhnya OJK merupakan lembaga negara yang fungsinya sebagai lembaga penunjang (auxiliary agencies) terhadap organ negara lainnya, khususnya yang memiliki kewenangan sejenis atau saling mempunyai relevansi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper