Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ACPI Nilai Penjaminan Polis Tidak Cocok di Asuransi Umum

ACPI menilai penjaminan polis oleh LPS tidak cocok untuk asuransi umum karena masa pertanggungan pendek. Fokus pada kolaborasi stakeholder untuk memperkuat industri.
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor bank perekonomian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat./ Bisnis - Rachman.
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor bank perekonomian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat./ Bisnis - Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Program penjaminan polis (PPA) asuransi yang disiapkan untuk 2028 didorong untuk produk yang bertenor panjang. 

Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nicolaus Prawiro menilai penjaminan polis oleh LPS tidak cocok untuk profil bisnis asuransi umum atau kerugian karena sifat pertanggungan di lini asuransi ini memiliki jangka waktu yang pendek.

"Kebanyakan asuransi kerugian atau umum rata-rata hanya 1 tahun masa pertanggungannya. Penjaminan LPS ini mungkin cocok untuk polis yang masa pertanggungannya panjang," kata Nico kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).

Menurut Nico, pada asuransi kerugian seringkali aset yang diasuransikan telah mengalami klaim melebih premi yang dibayarkan. Salah satu ketentuan di dalam Polis Standar Asuransi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) telah mengatur bahwa jika selama masa pertanggungan tertanggung sudah mengajukan klaim asuransi kendaraan, maka refund premi biasanya tidak bisa dilakukan. 

Dengan begitu, perusahaan asuransi menganggap bahwa manfaat polis sudah digunakan sehingga premi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, apalagi jika klaimnya lebih besar dibanding nilai premi.

"Apalagi yang mau dijamin? Nilai klaimnya saja sudah lebih besar dari premi yang dibayarkan," ujar Nico.

Dia juga memberikan contoh pada asurasi kebakaran, ketika properti yang menjadi objek asuransi telah hangus terbakar dan asuransi sudah membayarkan klaim. Nico mempertanyakan, apakah asuransi masih perlu membayar biaya untuk jaminan untuk premi lagi.

"Kalau iya sih, ini namanya benar-benar sudah jatuh ditimpa tangga. Pemahaman saya, kalau reasuransi berbagi risiko dengan perusahaan asuransi yaitu sama-sama menanggung risiko penjaminan, sedangkan LPS hanya menjamin premi tertanggung dari perusahaan asuransi bermasalah. Jadi ini dua hal yang sangat berbeda," tegasnya.

Nico menambahkan saat ini untuk memperkuat industri asuransi Tanah Air dibutuhkan kolaborasi antar stakeholder, mulai dari industri reasuransi, industri asuransi, sampai pihak regulator yang membuat kebijakan.

"Saya kira saat ini kita semua lebih baik saling bahu membahu dan gotong royong memikirkan dan bekerja sama untuk menciptakan kondisi industri asuransi kerugian agar bisa berkembang ke arah yang lebih baik lagi," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro