Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha ke 30 Pergadaian sepanjang 2023, Teranyar Pusat Gadai Delisa

Sebanyak 30 perusahaan pergadaian yang berada di lingkup wilayah mulai dari Jakarta hingga Provinsi Sumatra Utara telah mendapat izin usaha dari regulator.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah pemain yang menggeluti usaha gadai kian bertambah, seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan izin usaha kepada 30 perusahaan pergadaian sepanjang 2023.

Berdasarkan informasi yang tersaji di pengumuman OJK, Selasa (26/12/2023), sebanyak 30 perusahaan pergadaian yang berada di lingkup wilayah mulai dari Jakarta hingga Provinsi Sumatra Utara telah mendapat izin usaha dari regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan perusahaan pergadaian karena kebutuhan layanan jasa gadai sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat.

Menurut Agusman, usaha pergadaian menjadi alternatif masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan dana pinjaman dengan cara yang cepat, mudah, dan sederhana.

“Secara umum, bisnis pergadaian masih terus tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki prospek bisnis yang baik,” ungkap Agusman kepada Bisnis.

Berikut adalah daftar perusahaan pergadaian yang mendapat izin usaha OJK sepanjang 2023:

1. PT Pusat Gadai Delisa

Dalam pengumuman teranyar, OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pusat Gadai Delisa berdasar KEP-205/PL.02/2023 tanggal 11 Desember 2023.

2. PT Rumah Gadai Kita 

Regulator telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Rumah Gadai Kita berdasar KEP-142/PL.02/2023 tanggal 13 November 2023.

3. PT Panca Padma Gadai

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Panca Padma Gadai berdasar KEP-118/PL.02/2023 tanggal 7 November 2023.

4. PT Pasar Gadai Digital

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pasar Gadai Digital berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

5. PT Gadai Mandiri Jaya

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya berdasarkan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023.

6. PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar

Dalam pengumumannya, OJK memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar berdasarkan KEP-16/D.06/2023 tanggal 30 September 2023

7. PT Lans Mulia Gadai Bali

OJK memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Lans Mulia Gadai Bali berdasarkan KEP-15/D.06/2023 tanggal 30 September 2023.

8. PT Gadai Lumintu Jaya

Berikutnya, masih pada periode yang sama, OJK juga telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Lumintu Jaya berdasarkan KEP-14/D.06/2023 tanggal 30 September 2023.

9. PT Corleone Gadai Sumatera

OJK memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Corleone Gadai Sumatera berdasarkan KEP-9/D.06/2023 tanggal 8 September 2023.

10. PT Gadai Jaya Raya Mulia 

OJK memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Jaya Raya Mulia berdasarkan KEP 10/D.06/2023 tanggal 8 September 2023.

11. PT Multi Gadai Indonesia 

Pada Agustus 2023, OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Multi Gadai Indonesia berdasarkan KEP 3/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

12. PT Berkat Gadai Jawa Barat 

Kemudian, di tanggal yang sama, OJK juga telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat berdasarkan KEP 1/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

13. PT Gadai Top Indonesia 

Adapun, OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Top Indonesia berdasarkan KEP-54/D.05/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

14. PT Gadai Sehati Bersinergi

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Sehati Bersinergi berdasarkan KEP-55/D.05/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

15. PT Pusat Gadai Kholif 

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pusat Gadai Kholif berdasarkan KEP-4/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

16. PT Abank Gadai Sumut

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Abank Gadai Sumut berdasarkan KEP-2/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

17. PT Elektronik Gadai Indonesia

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Elektronik Gadai Indonesia berdasarkan KEP-49/D.05/2023 tanggal 3 Juli 2023.

18. PT Gadai Syariah Berkat Bersama 

OJK telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian Syariah, yaitu PT Gadai Syariah Berkat Bersama berdasarkan KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023.

19. PT Gadai Mega Elektronik

Selanjutnya, OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah PT Gadai Mega Elektronik berdasarkan KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

20. PT Autopedia Sukses Gadai

Pada 2023, OJK juga memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Autopedia Sukses Gadai berdasarkan KEP-40/D.05/2023 tanggal 12 Juni 2023.

21. PT Pusat Gadai Chairun

Pada Mei 2023, OJK mengumumkan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pusat Gadai Chairun berdasarkan KEP-33/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

22. PT Kusuma Dwipa Gadai

Regulator kembali memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian. Kali ini kepada PT Kusuma Dwipa Gadai berdasarkan KEP-30/D.05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

23. PT Ceria Gadai Indonesia

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Ceria Gadai Indonesia berdasarkan KEP-35/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

24. PT Degadai Solusi Digital

Memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Degadai Solusi Digital berdasarkan KEP-31/D.05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

25. PT Mitra Gadai Kepri

OJK memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Kepri berdasarkan KEP-29/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

26. PT Emas Perkasa Pegadai

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Emas Perkasa Pegadai berdasarkan KEP-28/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

27. PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri berdasarkan KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023.

28. PT Asia Berlian Cemerlang Gadai

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Asia Berlian Cemerlang Gadai berdasarkan KEP-16/D.05/2023 tanggal 6 Maret 2023.

29. PT Semeru Agung Gadai

OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Semeru Agung Gadai berdasarkan KEP-5/D.05/2023 tanggal 6 Februari 2023.

30. PT Danau Emas Gadai Jawa Timur

Sementara itu, mengawali awal tahun, OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur berdasarkan KEP-2/NB.1/2023 tanggal 4 Januari 2023.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper