Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera Lanjut Bayar Hak Nasabah, Total Baru Rp192 Miliar

AJB Bumiputera 1912 menyampaikan perusahaan telah membayarkan klaim sebanyak Rp192 miliar.
Suasana gedung Wisma Bumiputera di Jakarta, yang merupakan kantor pusat AJB Bumiputera 1912 atau asuransi Bumiputera. - Bisnis/Himawan L. Nugraha
Suasana gedung Wisma Bumiputera di Jakarta, yang merupakan kantor pusat AJB Bumiputera 1912 atau asuransi Bumiputera. - Bisnis/Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengklaim masih melanjutkan pembayaran polis nasabah jatuh tempo dan sudah setuju atas Penurunan Nilai Manfaat (PNM). 

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyampaikan bahwa perusahaan asuransi berbentuk mutual tersebut telah membayarkan klaim sebesar Rp192 miliar. 

“Sampai saat ini [pertengahan April 2024] AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp192 miliar kepada pemegang polis atas persetujuan PNM,” tutur Hery saat dihubungi Bisnis, Selasa (16/4/2024). 

Dia menjelaskan pembayaran klaim telah diberikan kepada 66.059 polis dari 91.140 polis yang telah menyetujui PNM. 

Hery menyampaikan perseroan juga masih menunggu persetujuan OJK terkait dengan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) setelah pembahasan terakhir pada 14 Maret 2024. 

Pada 2 April kemarin, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyampaikan regulator masih melakukan analisis terhadap RPK perseroan dan telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk merevisinya.

Selain itu, OJK juga meminta revisi RPK harus mendapatkan persetujuan dari rapat umum anggota (RUA) sebelum OJK memberikan keputusan tidak keberatan terhadap revisi RPK tersebut.  

Ke depan, Ogi memastikan pihaknya akan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi RPK AJB Bumiputera tersebut. Dia menyebut apabila RPK tidak dapat dieksekusi, OJK akan melakukan langkah lebih lanjut termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU kepada direksi, dewan komisaris dan RUA. 

Perlu diketahui, AJB Bumiputera 1912 melakukan perubahan atau revisi atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), salah satunya dengan optimalisasi aset properti menjadi asset liquid, penyelesaian outstanding klaim, dan efisiensi operasional. 

Selain itu, AJB Bumiputera 1912 juga melakukan perubahan strategi penjualan produk baru 2024. Selain itu, perubahan yang dilakukan adalah rencana penerimaan premi income dan optimalisasi aset untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Adapun, untuk optimalisasi aset, skema yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 adalah dengan melakukan penjualan aset yang tidak produktif menjadi liquid asset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper