Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Baru Sederhanakan Proses Pengajuan Produk Asuransi

Aturan penyederhanaan proses pengajuan produk asuransi tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 29 April 2024.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Adapun aturan tersebut telah diundangkan pada 29 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan aturan tersebut merupakan penyelarasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyesuaian pengaturan dalam aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 23 Tahun 2015

“Khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024). 

Ogi mengatakan aturan tersebut juga memuat penyederhanaan proses pengajuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aset prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholders. 

Dalam aturan baru terkait ketentuan penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital tepatnya pada Pasal 58 menyebut perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi secara digital wajib memenuhi beberapa ketentuan. 

Pertama memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kedua memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko teknologi informasi. Ketiga memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh OJK dan lembaga yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik. 

Tidak hanya itu perusahaan asuransi juga wajib memastikan produk yang dipasarkan digital memenuhi kriteria menggunakan polis individual dan memiliki proses seleksi risiko sederhana. 

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 42, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi terlebih dahulu tanpa persetujuan OJK untuk produk asuransi yang tidak pernah dipasarkan dan produk asuransi yang tidak memenuhi kriteria tertentu. 

Kriteria tertentu yang dimaksud di antaranya produk asuransi yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai, produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah, serta produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah. 

Kemudian produk asuransi yang merupakan pengembangan produk asuransi yang telah dipasarkan oleh perusahaan asuransi dan mengakibatkan perubahan material yang cakupan perubahannya meliputi risiko yang ditanggung termasuk pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditanggung, serta metode perhitungan tunai. 

Kemudian, produk asuransi yang merupakan pengembangan atas produk asuransi yang telah dipasarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang memenuhi kriteria tertentu seperti dijelaskan sebelumnya,  namun tidak mengakibatkan adanya perubahan material seperti dijelaskan sebelumnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper