Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Berhenti dan Lepas Jebakan Pinjol Ilegal Terbaru 2024

Simak cara berhenti dan mengatasi jebakan pinjol ilegal yang dibagikan oleh OJK.
Cara berhenti dan lepas jebakan pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Cara berhenti dan lepas jebakan pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) illegal hingga kini masih menjamur. OJK melaporkan telah memberantas ribuan pinjol ilegal hingga akhir Maret 2024. Lalu, bagaimana cara berhenti dan mengatasi jebakan pinjol ilegal? Ikuti cara berhenti dan lepas dari jebakan pinjol ilegal di bawah ini agar Anda bisa menyelesaikan permasalahan keuangan secepatnya.

Sebagai informasi, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberantas 2.559 pinjol ilegal sepanjang 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024.

Tak hanya itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK juga cukup banyak. Hingga periode tersebut, OJK telah menerima 4.985 pengaduan pinjol ilegal.

Adapun, saat ini terdapat delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjol ilegal. Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah memaparkan 42% datang dari kalangan guru, disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga.

Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Lalu, sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.

“Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya], karena tidak diteliti profil risikonya [si peminjam],” ujarnya dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024).

OJK pun membagikan lima cara berhenti dan lepas jebakan pinjol ilegal, simak di bawah ini.

Cara Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal

1. Segera lunasi utang

Usahakan untuk segera melunasi utang agar tidak semakin menumpuk. Hindari meminjam lagi untuk melunasi utang yang ada karena hal ini hanya akan memperburuk situasi.

2. Hindari pinjaman lain untuk bayar utang

Jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama. Ini hanya akan membuat Anda semakin terjebak dalam siklus utang.

3. Gunakan uang pribadi atau jual aset unutuk lunasi hutang

Jika memungkinkan, gunakan dana pribadi untuk melunasi utang. Jika tidak memiliki dana, pertimbangkan untuk menggadai atau menjual aset yang dimiliki.

4. Hubungi perusahaan pinjol

Cobalah untuk menghubungi perusahaan pinjol dan diskusikan kemungkinan untuk restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang pembayaran utang.

5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika pinjol tersebut ilegal, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:

  • Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
  • Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.
  • Lapor ke polisi.
  • Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Kemudian, untuk mencegah masyarakat dari jebakan pinjol ilegal, OJK juga membagikan cara untuk menghindari jebakan pinjol ilegal sebagai berikut.

Cara Mengatasi Jebakan Pinjol Ilegal

  1. Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
  2. Cek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
  3. Gunakan aplikasi resmi.
  4. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
  5. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.
  6. Pinjol yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses Camilan yaitu Camera, Mikrofon, dan Location.

Itu lah cara untuk berhenti dan mengatasi jebakan pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper