Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK-Kemenkum Bahas Rancangan Aturan Pinjol, Substansi Belum Dibicarakan

OJK dan Kemenkum bahas RPP pinjol untuk atasi pinjol ilegal, substansi belum dibahas. Komdigi akan diberi wewenang blokir, perlu pembagian tugas jelas dengan OJK.
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Hukum menginisiasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pinjaman online atau pinjol, sebagai payung hukum untuk membasmi pinjol ilegal.

Secara garis besar, RPP tersebut akan memberi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai eksekutor untuk melakukan pemblokiran atau menghapus (take down) pinjol ilegal, yang mengacu pada daftar atau baseline listing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal tersebut, OJK mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum mengenai inisiasi tersebut, meskipun belum sampai ke pembahasan substansinya.

“Terinfo sudah ada diskusi di level teknis, tetapi untuk substansi pengaturan apa saja yang akan diatur belum sempat dibahas,” kata Kepala Departemen PVML OJK Ahmad Nasrullah kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Menurut dia hal yang akan diatur dalam RPP Pindar bersifat umum saja lantaran dari aspek IT sebenarnya OJK dan Komdigi telah mengatur soal pinjol ilegal. Kendati demikian, dia tak menjelaskan hal yang bersifat umum itu apa saja.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra) Abitani Taim berpandangan RPP Pindar memiliki kans untuk mengurangi pinjol-pinjol ilegal yang beredar luas.

Namun, dia mengingatkan agar ada pembagian kewenangan yang jelas antara Komdigi dan OJK. Sebab itu, dia belum bisa serta merta menyetujui inisiasi yang dicanangkan Kementerian Hukum.

“Sebaiknya ada pembagian wewenang yang jelas, tentang pelanggaran yang dapat di-take down langsung oleh Komdigi dan yang mana yang harus dengan rekomendasi OJK,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/8/2025).

Dengan demikian, Abitani menyarankan supaya Komdigi tetap harus bertindak berdasarkan panduan yang dibuat bersama OJK. Ini karena OJK adalah lembaga yang berwenang dalam pengawasan terhadap Lembaga Keuangan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyetujui inisiasi RPP Pindar atau pinjaman daring tersebut. Dia pun mengeklaim asosiasinya telah berbincang dengan Wakil Menteri Hukum soal pinjol ilegal.

“Saya sangat setuju. Jadi, kalau Komdigi diberi kekuasaan, otoritas untuk yang bukan, yang tidak punya izin di OJK langsung take down saja. Karena terus terang aja kami capek,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro