Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Jual Beli Rekening untuk Judi Online, Begini Sikap Tegas OJK hingga Bankir

Belakangan marak fenomena jual beli rekening untuk judi online (judol). Simak strategi OJK dan perbankan untuk memberantas judol.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurut Ali, lewat kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga tersebut, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Bank Mandiri juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah. 

Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.

“Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru,” imbuhnya. 

Dari kelompok Himbara lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan pelaku untuk menampung praktik haram tersebut. Perusahaan telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi. 

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perseroan dan senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening BNI.   

“Ada [upaya pemblokiran]. Jadi kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya pada awak media, Jumat (5/7/2024)

Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) secara berkala memberantas praktik judi online dengan mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.  

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening. 

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (30/6/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper